Tahun Depan UMP Batanghari Ditetapkan Rp 2,6 Juta

| Editor: Wahyu Nugroho
Tahun Depan UMP Batanghari Ditetapkan Rp 2,6 Juta


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Wah, Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi









INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batanghari menetapkan Upah Minimum Kabupaten Batanghari mengikuti Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jambi Tahun 2020 sebesar 2,6 juta. 





Naik UMP di Batanghari berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi, yang mengalami peningkatan 10 persen dari Tahun 2019. Hal ini di lakukan dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh agar berkehidupan layak dengan hal ini perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2020.





"Untuk UMK di Batanghari itu mengikuti penetapan UMP Jambi Tahun 2020 sebesar RP.2.630.162,13,- Perbulan, untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam dalam kerja seminggu," kata Sekretaris Disnakertrans Batanghari, Ahmad Farizal Sp, Kamis (14/11/2019).





Dikatakanya Fahrizal, untuk UMP sendiri mengalami peningkatan 10 persen dari Tahun 2019  yang hanya berkisar Rp 2.423.889. Ada kenaikan sebesar Rp 206. 273.





"Keputusan ini mulai berlaku, pada Tanggal 1 Januari 2020. Dan untuk para pengusaha atau pemberi kerja itu wajib mengikuti peraturan yang berdasarkan keputusan Gubernur Jambi Nomor 1220/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2019. Tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2020," ungkapnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya