Tak Bisa Menahan Nafsu, Kakek Ini Nekat Memperkosa

| Editor: Doddi Irawan
Tak Bisa Menahan Nafsu, Kakek Ini Nekat Memperkosa
M diamankan polisi (foto : ist)



INFOJAMBI.COM — M (57), warga Desa Tanjung Gedang, Kecamatan Pamenang, Merangin, Jambi, diamankan oleh aparat Polsek Pamenang. Dia diduga men cabuli anak tetangga yang masih berumur 15 tahun.

Kejadiannya sudah lama, Agustus 2017. Saat itu korban sedang menonton TV di rumah M. Ketika itu M memegang tangan korban dan mengajaknya ke kamar. Di dalam kamar, M mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur.

M yang sudah terbawa nafsu meraba seluruh tubuh korban. Meski sudah meronta, korban ternyata kalah kuat dari M yang sudah uzur itu. Singkat cerita, M berhasil memperkosa korban.

Setelah puas, M langsung mengenakan pakaiannya. Sementara korban dibiarkannya pergi sambil menangis dan keluar meninggalkan rumah M.

Keesokan harinya, korban dan M kembali bertemu. M mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada siapapun. M berjanji akan membelikan korban kalung emas.

Aksi bejat itu akhirnya diketahui orangtua korban, Januari 2018. Korban terpaksa cerita karena tidak mau menanggung malu. Orang tua pun melapor ke Polsek Pamenang dan M ditangkap.

Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan, membenarkan telah mengamankan M. Polisi kini masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

Menurut Kapolsek, M tega memperkosa korban lantaran sudah tidak bisa menahan nafsu birahinya. Ditambah lagi saat itu keadaan di rumahnya sedang sepi.

"Di dalam rumah saat itu hanya ada korban dan pelaku. Makanya pelaku leluasa. Pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Sampe. (Jefrizal — Merangin)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya