Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM - Setelah menikmati libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri diwajibkan masuk kerja pada Kamis (21/6/2018).
Untuk memastikan kehadiran para abdi negara, pemerintah memiliki kemudahan dalam melakukan pengawasan ASN secara online. Dengan menggunakan teknologi kita tidak perlu lagi melalukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor pemerintahan, lebih mudah dan tepat sasaran.
"Saya punya alat kontrol baru. Saya bisa lihat secara online kehadiran pegawai ASN dari kementerian, lembaga, dan pemda. Saya tidak perlu lagi sidak ke lapangan, “ kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melakukan sidak secara online di Command Center Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Melalui sistem teknologi baru tersebut, maka pemerintah tidak perlu lagi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memantau kehadiran ASN di Kementerian/Lembaga.
“Kalau sidak, kita kan juga terbatas waktu dan sumber daya manusianya. Sekarang sudah zamannya teknologi,” ujarnya di sela-sela acara halal bihalal dengan pegawai ASN di lingkungan Kementerian PANRB, Kam
Menteri Asman mengungkapkan berdasarkan data yang diperoleh di Command Center, sebanyak 87 persen ASN kementerian, lembaga dan Pemda di seluruh Indonesia sudah hadir. Namun karena data ini terus bergerak, persentase kehadiran akan terus berubah. "Ada juga ASN yang saat cuti bersama kemarin tugas, dan diganti setelah lebaran," kata mantan Wakil Walikota Batam ini.
Di Kementerian PANRB sendiri, hanya ada 3 ASN yang izin, 7 ASN dinas, 1 ASN sakit dan 4 ASN sedang tugas belajar. Tidak ada pegawai Kementerian PANRB yang tak hadir tanpa keterangan.
Menurut Menteri Asman, sistem ini akan memudahkan pemerintah pusat melakukan pengawasan. Dengan e-government yang sudah ditetapkan ini, tidak diawasi pun para ASN akan merasa terbuang waktunya karena ukuran yang dipakai adalah kinerja masing-masing individu. "Mereka akan merasa rugi jika berleha-leha," tegasnya.
Di era modern ini, Menteri Asman berharap semua lapisan pemerintah sudah menerapkan e-government dan e-office ini. "Kita berharap Pemda dan K/L yang menerapkan e-office multi fungsi," imbuh Menteri Asman.
Menteri Asman menegaskan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki hak diskresi untuk memberi sanksi bagi para pegawainya. Ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. "Pemberian sanksi sanksi diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sesuai dengan klasifikasinya," katanya.
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Menteri Asman : Pangkas Aturan Tak Nyambung dengan Kekinian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com