“Petugas pemadam bukan seperti orang menyiram tanaman, hanya datang menyiram. Apalagi dengan kondisi wilayah dan masih kurangnya peralatan. Kita harus fungsikan sesuai ketentuan,” tegas Arpan.
Arpan menjelaskan, satu pos sektor kecamatan mesti memiliki dua unit alat pemadam dan satu unit rescue. Untuk satu unit pemadaman, satu unit lokalisir dan rescue dengan ketentuan ada hydran kota sebagai sumber air.
Sebelum membuat pernyataan, menurut Arpan, sebaiknya ikut turun ke lapangan dan melihat langsung kegiatan pemadaman, Itupun harus dilakukan berulang-ulang agar mengerti.
Soal analisa kebutuhan pemadam kebakaran cukup 6 - 8 orang, dinilai Arpan sangat tidak tepat. Pernyataan itu salah. Petugas damkar punya SOP, disamping tupoksi damkar bukan hanya pemadaman, tapi banyak tugas lain yang sudah dilaksanakan selama ini.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com