Tak Sampai Sebulan, Polda Jambi Ungkap 20 Kasus Prostitusi Online

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi mencatat telah mendapatkan 27 tersangka kasus TPPO.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Tak Sampai Sebulan, Polda Jambi Ungkap 20 Kasus Prostitusi Online
Kapolda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Polda Jambi mencatat telah mendapatkan 27 tersangka kasus TPPO. 

Dari 20 kasus, didapatkan 18 orang korban, terdiri dari 12 orang dewasa, dan 6 anak di bawah umur. Selain itu ditetapkan 27 tersangka periode 5 - 25 Juni 2023.

Baca Juga: Macam Sinetron… Berlagak Polisi Memeras, Pacar Dijual Online

Kabid Humas Polda Jambi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh korban adalah wanita.

"Mereka dieksploitasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan modus Open BO melalui aplikasi MiChat," kata Mas Edy.

Baca Juga: Jual Wanita 2,5 Juta Sekali Kencan, Mucikari Berambut Pirang Diciduk

Modus para pelaku, dalam aksinya mereka "menjual" wanita dewasa hingga anak di bawah umur sebagai PSK, melalui telepon atau aplikasi MiChat.

Mas Edy menjelaskan, para korban biasanya dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.

Baca Juga: Tarif Rp30 Juta Cassandra Angelie Sekali Mantap-mantap

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya