curanmor.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOJAMBI.COM — Dua pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, Jambi, menggunakan kunci duplikat, diringkus polisi.
Anggota Jatanras Polres Tanjung Jabung Barat menyelidiki kasus ini tidak sampai satu hari. Dua pelaku diamankan, yakni H (42) dan MS (44). Keduanya , warga Kuala Tungkal.
“Kami juga mengamankan sepedamotor metik hasil curian milik Normawati (37),” ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, Minggu (8/10).
Penangkapan pelaku curanmor ini menindak lanjuti laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-95/2017/Res Tanjab Barat/Spkt.
Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku mengincar sepeda motor yang parkir di teras rumah. Melihat rumah sepi, karena korban tidur, mereka mengambilnya menggunakan kunci duplikat.
"Kedua pelaku diringkus kurang dari 24 jam di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Juga diamankan barang sepeda motor milik korban," beber Kabid Humas.
Kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke polres. Atas ulahnya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com