KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tuntutan ganti rugi kerusakan rumah Nenek Hafsah (90), seorang veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, mulai menunjukkan titik terang.
Untuk menyelesaikan masalahnya, Nenek Hafsah menyerahkan kuasa kepada komunitas Jambi Menggapai Keadilan (JMK). Masalah itu sudah berlarut-larut, mulai dari tingkat RT hingga ke Presiden Jokowi, tapi tidak tuntas.
Baca Juga: Perseteruan Pemkot Jambi versus SFA Diselesaikan dengan Restorative Justice
Penyelesaian polemik itu mulai dirapatkan oleh Tim Fasilitasi yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Jambi, Senin, 3 Juli 2023. Rapat diadakan di aula kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi.
Rapat perdana tim fasilitasi dibuka oleh Asisten I Pemkot Jambi, Fahmi, dihadiri Sekda Kota Jambi, A Ridwan, Presidium JMK, pihak PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), forkopimda, instansi terkait hingga mahasiswa.
Sekda Kota Jambi, Ridwan menyebutkan, rapat diadakan untuk menyelesaikan tuntutan keluarga Nenek Hafsah. Sebelumnya, keluarga Nenek Hafsah menuntut ganti rugi 1,3 miliar rupiah pada PT RPSL atas kerusakan rumahnya.
Angka yang dituntut itu bukan pandai-pandai dibuat keluarga Nenek Hafsah saja. Jauh sebelum masalah ini ramai, pihak PT RPSL bersama Pemkot Jambi yang meminta mereka menghitung kerugian yang dialami.
Baca Juga: Polda Jambi Mediasi Perdamaian Siswi SMP dan Pemkot Jambi
“Perlu kita musyawarahkan bersama, atas apa yang menjadi harapan keluarga Nenek Hafsah,” kata Ridwan.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com