JMK menyimpulkan, dari hasil penelusuran Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dinilai telah mengkriminalisasi anak di bawah umur. Fasha diminta meminta maaf dalam tempo 1 X 24 jam.
Kasus ini juga membuat seorang komedian lokal, Debi Ceper, dilaporkan oleh Syarifah Fadiyah Alkaf ke polisi. Syarifah tidak terima dengan ucapan Debi Ceper yang dinilai Syarifah telah menghina dan merendahkan dirinya.
Baca Juga: Perseteruan Pemkot Jambi versus SFA Diselesaikan dengan Restorative Justice
“Kami dari pihak keluarga hanya menerima kuasa dalam mediasi. Kami sangat menginginkan prosesnya segera selesai dan ada jalan keluar. Kami meminta pernyataan tegas dari perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini,” tandas Ucok.
Menanggapi masalah ini, General Manager PT RPSL, Hardiyanto menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah berkelit untuk mediasi. Selama ini mereka sudah membuka pintu gerbang dan selalu siap melakukan komunikasi.
“Kami berusaha tidak mencari masalah dan keberadaan kami bisa bermanfaat untuk masyarakat. Kami selalu ingin komunikasi yang kondusif,” ungkap Hardiyanto.
Mewakili pihak keluarga, Fiet Haryadi dari JMK menyampaikan ucapan terima kasih karena sudah menanggapi dengan baik persoalan ini. Fiet minta komitmen perusahaan dengan membuat pernyataan secara tertulis.
Baca Juga: Polda Jambi Mediasi Perdamaian Siswi SMP dan Pemkot Jambi
Fiet juga mendesak Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dan Sekda A Ridwan membuat pernyataan akan membantu penyelesaian masalah Nenek Hafsah.
Dalam rapat itu disepakati membentuk tim, yang tugasnya mengkaji dan menyelesaikan masalah Nenek Hafsah. Tim akan bekerja sesuai produk regulasinya dalam waktu satu minggu.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com