Laporan Jefrizal
INFOJAMBI.COM - Tak terima dirinya ditegur oleh Karismel (43) warga Kecamatan Tabir, Erik Pernando (24) Warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang ini, menganiaya Karismel (korban-red) hingga mengalami luka dibagian kepala.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku Erik Permando, terjadi Senin (2/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban Karismel hendak membeli Kacamata di Pasar Rantau Panjang.
Namun saat ingin menuju toko, korban Karismel, bertemu dengan pelaku Erik yang saat itu sedang menghisap bensin.
Karena prilaku pelaku Erik sudah meresahkan warga, akhirnya korban menegur pelaku sembari mengatakan "Erik kau nilah besar, kauni dak ado otak, sering mengganggu di pasar” ucap korban.
Merasa tidak terima dibilang sering mengganggu, pelaku pun marah dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali, hingga korban mengalami luka. Usai menganiaya korban, pelaku pun langsung meninggalkan korban.
Korban Karismel dengan kondisi luka dikepala oleh warga dibawa ke Puskesmas untuk mengobati lukanya, dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Tabir.
Setelah mendapat laporan korban, tim Opsenal Polsek Tabir, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku Erik, hanya berselang sehari kemudian, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tabir, untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kapolsek Tabir, AKP Suhendri, membenarkan jika ada laporan terkait penganiayaan kepada seorang warga di Pasar rantau Panjang.
“Pelaku sudah kita amankan, pelaku menganiaya korban karena tidak senang ditegur dan ucapan korban, sehingga terjadi penganiayaan,” ungkap AKP Suhendri, Selasa(3/4).
Kapolsek juga menjelaskan, karena bukti-bukti sudah cukup, pelaku kini kita lakukan penahanan diruang tahanan Mapolsek Tabir.
“Pelaku akan kita jerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara,” tutupnya.
Editor : M Asrori S
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com