Tambang Galian C di Kerinci Sebagian Besar Illegal

| Editor: Wahyu Nugroho
Tambang Galian C di Kerinci Sebagian Besar Illegal

Penulis : Ega Roy || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM – Tambang galian C di Kabupaten Kerinci, sebagian besar ternyata illegal. Data yang diperoleh dari 29 tambang galian C, diantaranya 27 lokasi galain C berstatus Illegal.

Anehnya pihak penegak hukum Polres Kerinci, seakan tutup mata, terhadap keberadaan tambang galian C illegal, di Kabupaten Kerinci tersebut.

Keresahan warga terhadap aktivitas penambangan alam yang beroperasi di beberapa titik di Kerinci itu, sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Kritikan dan kekesalan warga Kerinci seolah tak dihiraukan, meski sudah berkali-kali disampaikan, Namun para oknum penambang tetap saja beroperasi.

Kini, akibat aktivitas galian C yang tak terkontrol itu, berdampak pada keruhnya air Sungai Batang Merao. Air Sungai sebelumnya dapat dimanfaatkan warga yang tinggal disepanjang aliran Sungai Batang Merao.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Aliansi Bumi Kerinci, prihatin dengan keadaan Kerinci yang semakin memburuk. Kelompok Aliansi Bumi Kerinci, menggelar audiansi dengan Pemkab Kerinci, Dinas Lingkungn Hidup, Kesbangpol, Bagian Hukum, dan Pol PP, bertempat di kantor Bupati Kerinci, (20/03/2021).

Setidaknya ada dua poin yang menjadi tuntutan dan sepakati dari pertemuan tersebut. Pertama, penertiban tambang galian C Illegal. Kedua, Pemkab Kerinci harus membicarakan hal ini dengan Gubernur Jambi, dan secepatnya berkoordinasi dengan Kapolres Kerinci.

Kewenangan
Dalam UU 4 Tahun 2009 disebutkan, kewenangan penertiban galian C, bukan berada di Kabupaten/Kota, tapi berada di Provinsi. Sementara dalam UU Nomor 23 tahun 2020 juga disebutkan bahwa kewenangan pertambangan galian C itu, berada di pemerintah pusat. Anehnya lagi hingga kini Peraturan Pemerintah belum ada, sehingga penerapan UU belum bisa dilaksanakan.

Surat Dirjen Mierba nomor: 742/30.01/DJB/2020, perihal Penundaan Penertiban Perizinan Baru dibidang Pertambangan Mineral dan Batu bara, tertanggal 18 Juni 2020, jelas-jelas ditujukan kepada seluruh Gubernur seluruh Indonesia.

Pada poin 1, dengan diberlakuknya UU nomor 3 tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara oleh Pemerintah Provinsi, telah dilaksanakan berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Begitu juga dalam UU lain yang mengatur kewenangan Pemda di bidang pertambangan mineral dan batu bara, tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak 10 Juni 2020, atau sampai diterbitkannya peraturan pelaksana UU tersebut.

Pada poin kedua, disebutkan dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, seperti pada poin satu, gubernur tidak dapat menerbitkan izin yang baru, seperti diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009.

“Kondisi aturan perundangan seperti ini, harus menjadi fokus perhatian Pemkab Kerinci. Secara moral harus memikirkan solusinya, agar bisa melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap 27 tambang galian C Illegal tersebut,” ungkap Sekretaris Aliansi Bumi Kerinci, Dodi Indra.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, Askar Jaya, saat di konfirmasi infojambi.com mengatakan, kewenangan untuk menghentikan usaha tambang galian C illegal itu, berada di kewenangan pemerintah provinsi atau pihak keamanan, karena bidang pertambangan diatur oleh UU, ujarnya.

“Pihak Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci, hanya berkaitan masalah pembinaan, pengawasan SDA dan lingkungan yang menjadi kewenangan Kabupaten, instrumennya SPPL, RPL, RKL termasuk masalah AMDAL di dalamnya,” beber Askar.

“Yang bisa mencegah tindakan tambang liar itu, untuk saat ini hanya pihak keamanan sejalan dengan berlakunya UU Cipta Kerja, karena kewenangan sudah di pemerintah pusat,“ tutup Kadis Lingkungan Hidup.

Terpisah, Kapolres Kerinci AKBP, Agung Wahyu Nugroho, ketika di konfirmasi via WhatsApp-nya, tidak ada jawaban mesti pesan singkat WhatsApp sudah terlihat centang biru, tanda sudah dibaca.

Ketua DPR Provinsi Jambi, Edi Purwanto, yang juga berhasil konfirmasi hanya memberikan jawaban singkat, “segera di sikapi saja”.

Sementara anggota DPR Provinsi Jambi komisi III, dapil Kerinci dan Sungai Penuh, Fadli Sudria, hingga berita ini dipublis tidak ada memberikan keterangan.***

Baca Juga: Parah, Dua Tahun Mess Kerinci Tak Berlistrik, Nunggak PDAM Rp. 44 Juta

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya