PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Maskapai penerbangan Lion Air menjatuhkan sanksi dengan melarang terbang kepada Pilot Lion Air berinisial AG usai melakukan pemukulan terhadap salah satu pegawai hotel di Surabaya.
“Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro melalui rilisnya yang dikirim, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
Diduga AG memukul pegawai hotel lantaran kesal pakaiannya yang disetrika kurang rapi. Peristiwa ini terjadi Selasa (30/4/2019) pagi.
Danang menjelaskan saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi dan keterangan lain untuk kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut. “Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian
Danang menuturkan, Lion Air patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. "Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first), " ujar Danang.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com