Tanah Warisan Diserobot, Rahimah Lapor Polisi

| Editor: Doddi Irawan
Tanah Warisan Diserobot, Rahimah Lapor Polisi

Penulis : Jefrizal || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Rahimah, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Muara Siau, Merangin melapor ke Polres Merangin.

Masalahnya, tanah warisan milikinya tiba-tiba dijual orang tak dikenal (OTK) tanpa sepengetahuannya.

Dari data yang didapat, peristiwa itu berawal saat Rahimah membersihkan kebunnya di Muara Siau.

Saat membersihkan kebun, tiba-tiba datang Yulisman yang mengaku tanah tersebut miliknya.

Yulisman mengaku membeli tanah itu dari warga Pulau Raman, Kecamatan Tiang Pumpung, Merangin.

"Ini tanah aku. Aku beli dari orang Pulau Raman. Aku mau bersihkan. Banjir darah pun mau kito," tutur Rahimah mengutip omongan Yulisman.

Rahimah melapor ke polres membawa bukti surat hibah tanah warisan dari orangtuanya tahun 1988. Laporannya diterima penyidik Polres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy melalui Kasubbag Humas, Iptu Edih, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporannya masuk Jum'at 11 September 2020. Sekarang masih diselidiki. Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti," Edih singkat.

Suami Rahimah, Mangcik Herman, minta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut Mangcik, kepemilikan lahan tumpang tindih sering dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

"Dampaknya bisa membuat konflik. Mohon dengan sangat hormat tegakkan keadilan dan transparan," ujar Mangcik. ***

Baca Juga: Konflik Lahan Minapolitan Tak Selesai-Selesai

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya