Laporan Riko Pirmanto
Rd bersama barang bukti tanaman ganja (foto Riko Pirmanto)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
INFOJAMBI.COM - Satuan Resnarkoba Polres Kerinci menangkap Rd (42) karena kedapatan menanam ganja dikebunnya Desa Jernih Jaya, Kecamatan Gunung Tujuh, Kerinci, dimana penangkapan dilakukan pada Rabu (22/8/2018).
Dari kebun Rd, polisi mengamankan 40 batang pohon tanaman ganja dengan rincian, 19 batang pohon ganja yang ditanam dalam pot dan 21 batang ditanam dilahan perkebunan.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,S.I.K,SH dalam keterangan persnya Kamis (23/8/2018) mengatakan, penangkapan atas Rd setelah mendapat laporan masyarakat.
"Dari info masyarakat ada warga yang menanam tanaman ganja di perladangan Kayuaro," kata Kapolres.
Adapun kranologis penangkapan pelaku dan barang bukti, disaksikan oleh warga setempat dan Kades Jernih Jaya.
"Pelaku mengaku menanam ganja 8 bulan lalu di pinggir tanaman cabe adalah miliknya," ujarnya.
Rd (jongkok kiri) bersama aparat kepolisian dan barang bukti tanaman ganja (foto Rico Pirmanto)
Untuk keterlibatan pelaku lain, Polres Kerinci saat ini masih melakukan pengembangan dari mana asal biji tanaman ganja yang didapat pelaku Rd.
Rd diganjar Pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ***
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com