Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S
puskesmas-covid19-865x450.jpg" alt="" width="865" height="450" />
INFOAJMBI.COM - Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, mengungkapkan, sejak virus Covid-19 masuk ke Indonesia, Maret 2020 lalu, jumlah kasus positif korban Covid-19 di Indonesia, masih menempati urutan tertinggi dibandingkan sembilan negara Asean lainnya.
Tingginya jumlah kasus positif Covid-19 itu, mengindikasikan pemerintah cenderung kurang sigap dalam mencegah mewabahnya virus Covid-19.
Menurut Sylviana Murni, saat membacakan rekomendasi raker dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pemerintah dinilai kurang melibatkan pelayanan kesehatan dasar, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan masyarakat dalam menghadapi penyebaran Covid-19.
"Agar tak terus-menrus virus Covid-19 menyebar, Puskesmas di daerah harus difasilitasi alat kesehatan yang memadai, untuk melakukan testing dan tracking," kata Sylviana Murni, dalam sambutannya saat membuka raker dengan Menkes secara virtual di Jakarta, Selasa (26/01/2021).
Senator asal DKI Jakarta, sebagai fasilitas kesehatan paling dekat dengan masyarakat, Puskesmas seyogyanya menjadi ujung tombak dalam melakukan upaya penaggulangan Covid-19. Namun, kata Sylviana, tidak semua Puskesmas menjalankan fungsi tersebut, terutama bagi Puskesmas yang berada di daerah-daerah, dikarenakan minimnya sarana dan prasarana.
"Peran dan fungsi Puskesmas harusnya diberdayakan dan dioptimalkan, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan Covid-19," katanya.
Hal senada juga dikatakan, Senator Bali, Anak Agung Gde Agung. Menurut pengalamannya saat menjalankan program pencegahan dan penanggulangan HIV di daerahnya, sukses menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan layanan kesehatan ke masyarakat.
"Harusnya dalam penangangan Covid-19 ini, seluruh Puskesmas di Indonesia, difasilitasi dengan alat rapid test memadai, untuk kepentingan testing dan tracing," ujar Mantan Bupati Badung dua periode ini.
Menkes mengakui, saat ini terjadi kekhawatiran beberapa pemimpin daerah, untuk mengalokasikan APBD bagi tunjangan nakes dan/atau tenaga kerja lainnya yang terlibat dalam penanganan covid-19, karena belum merevisi APBD-nya.
"Padahal revisi APBD tidak perlu dilakukan, jika merujuk pada surat Kemendagri," katanya.***
Baca Juga: Rehab Puskesmas Mangkrak, Dokter dan Perawat Perbaiki Sendiri
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com