Tanggapan Keluarnya Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada

| Editor: Wahyu Nugroho
Tanggapan Keluarnya Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada

Oleh : Mochammad Farisi, LL.M (Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Prov. Jambi




INFOJAMBI.COM - Akhirnya yang ditunggu-tunggupun keluar, Perppu penundaan Pilkada resmi di teken Presiden Jokowi.

Pertama saya mengapresiasi langkah pemerintah karena memang perppu ini sangat ditunggu penyelenggara dan peserta untuk memberikan kepastian hukum kapan pilkada dilaksanakan ditengah kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

Setelah mempelajari dengan seksama, perppu tersebut hanya memberikan kepastian hukum tentang penundaan pilkada, namun tidak memberikan kepastian kapan pilkada lanjutan dilaksanakan. Artinya “memberikan kepastian yang belum pasti”.

Ada tiga poin utama yang diatur Perppu tsb, yaitu:
Psl. 120 dalam hal terjadi bencana non alam (Covid-19) dan tahapan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan, dimulai dari tahapan yang terhenti,
Ps. 122A KPU punya kewenangan untuk menentukan kapan pelaksaan pilkada lanjutan dengan persetujuan bersama Pemerintah dan DPR. Ketentuan tata cara dan pemilihan lanjutan diatur dalam PKPU, Ps. 201A menunda pilkada menjadi bulan Desember, tapi bila kondisi masih darurat bencana non alam dan tidak dapat dilaksanakan, maka ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non alam berakhir.

Tidak ada norma lain diluar ketiga poin diatas, maka segala aturan pilkada yang lain masih mengacu pada aturan di UU No.10 Tahun 2016.

Ps. 122A tersebut memberikan keluwesan bagi KPU bisa menentukan kapan pilkada lanjutan dimulai melalui PKPU, tidak perlu merubah UU atau menerbitkan Perppu kembali, namun dengan adanya klausula persetujuan DPR maka tarik menarik kepentingan politik juga tidak dapat dielakkan untuk menentukan pilkada lanjutan.
Terkait pelaksanaan pilkada lanjutan yang diputuskan desember, sangat tergantung keputusan BNPB tentang masa darurat bencana yang berakhir 29 Mei nanti, apakah dicabut atau justru diperpanjang.

Bila pilkada tetap dilaksanakan desember maka tahapannya harus sudah dimulai bulan Juni.

Faktanya sampai hari ini grafik/kurva penyebaran positif covid-19 bukannya menurun tapi masih tetap merangkak naik, pun juga di Provinsi Jambi masih terus meningkat, menurut diskusi KOPIPEDE dengan ahli epidemiologi dan Balitbangda kusus dijambi bila tanpa PSBB, grafik mulai menurun kemungkinan bulan Agustus. Menurun bukan berarti berakhir, artinya masih ada bayang-bayang virus menghantui kehidupan normal masyarakat.

Jadi berdasarkan fakta, data, dan intervensi yang dilakukan pemerintah, berat melanjutkan tahapan pilkada dibulan Juni. Mengapa?

1. Psikologi masyarakat belum benar-benar tenang masih cemas tertular, masyarakat belum bisa focus berfikir pilkada karena recoveri kebutuhan ekonomi lebih penting pastinya.

2. KPU pasti akan harus segera merevisi tahapan, program dan jadwal dengan memenuhi protokol kesehatan pilkada dimasa darurat bencana, padahal belum dianggarkan sebelumnya, bila meminta tambahan anggaran, APBD maupun APBN sedang tidak sehat, bahkan anggaran OPD yang terkait pilkada juga di refocusing.

3. Belum lagi kondisi mental penyelenggara di lapangan, seperti PPK, PPS, PPDP apakah keluarganya rela bila suami/istrinya/anak bekerja dalam kondisi wabah penyakit? Pasti tidak tenang dan tidak akan maksimal.

4. Yang terburuk, bagaminana bila ditengah tahapan ada satu/semua penyelenggara tingkat PPS terpapar covid? Siapa yang harus menghandel pekerjaannya?

5. Terkait dengan bimtek, rakor dll juga melibatkan orang banyak yang rawan penyebaran wabah, mungkin bisa dilakukan secara daring, tapi apakah semua daerah signalnya bagus? Perlu paket pulsa/data yang tentunya menambah anggaran.

6. Dana-dana bansos juga rawan diselewengkan oleh kepala daerah yang hendak maju kembali. Sedangkan pengawasan sedikit kendor karena social distancing dan masyarakat dibatasi aktifitas diluar rumah.

7. Yang kita bicarakan diatas diatas baru mengenai prosedur, belum lagi persoalan yang lebih esensial yaitu subtansi pilkada, dimasa normal saja masih banyak masyarakat yang belum teredukasi dengan baik tentang hakekat pilkada, masyarakat masih banyak yang belum tau makna pemimpin tapi disuruh memilih pemimpin, apalagi dalam kondisi wabah. Artinya harapan dari klausula menimbang poin b di Perppu No. 2 Tahun 2020 bahwa penundaan harus tetap berlangsung secara demokratis dan berkualitas tidak akan terwujud.

8. Melihat kondisi hari ini, prediksi kami masa tanggap darurat masih akan diperpanjang, sehingga tahapan pilkada kemungkinan tidak bisa dimuluai bulan Juni dan dan pelaksanaan di bulan Desember.

9. Namun begitu KPU sudah punya landasan hukum saat ini, maka segera susun skenario tahapan, program dan jadwal baru yang aplikatif dan adaptif dengan opsi penundaan Desember, Maret atau September 2021 dan merevisi anggaran untuk memasukkan protokol kesahatan Covid-19 disetiap tahapan.

Pilkada penting, namun nyawa penyelenggara jauh lebih penting.***

Baca Juga: DPD RI : Cegah Penyebaran Virus Corona ke Daerah

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya