Dafa menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat keluar dari kantor Partai Perindo. Sungai Penuh.
Satu pelaku, M, warga Koto Keras, merupakan residivis yang baru 3 bulan keluar dari penjara. Temannya, M, adalah warga Kelurahan Dusun Baru.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
“Kedua pelaku dikenakan UU Narkotika. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara,” kata Dafa. ***
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com