Penulis : Raden Soehoer
Editor : Dora
Baca Juga: Breaking News : Seorang Pejabat Kejari Sungai Penuh Meninggal Mendadak
INFOJAMBI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Salah satunya pengembalian barang bukti secara online dan mengantarkannya langsung pada pemilik.
Salah satunya kepada Tarmizi Aziz, warga RT 03, Desa Sengkati Gedang, Mersam.
Baca Juga: Perusahaan Menunggak BPJS, Siap-Siap Hadapi Jaksa
Kasi Barang dan Barang Rampasan Kejari Batanghari, Bambang Irawan mengatakan, pelayanan ini sengaja dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima dan tidak dipungut biaya.
"Barang bukti dikembalikan pada yang berhak. Barang bukti itu sudah berkekuatan hukup tetap atau inkrah," kata Bambang, Kamis (5/12/2019).
Baca Juga: Tuntutan Kasus 8 Kg Shabu Molor Terus Gara-Gara Menunggu Surat Kejaksaan Agung
Barang bukti yang dikembalikan itu berupa uang tunai Rp 980 ribu, sebuah celana pendek warna coklat dan dompet.
Sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara dan dimusnahkan adalah tiga paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening, kotak rokok dari seng, sendok sabu dari pipet, plastik klip kosong, 23 plastik bening kecil kosong dan HP Samsung.
Barang bukti tersebut diserahkan pada pemilik barang bukti yang melanggar pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelakunya telah dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com