JAKARTA,INFOJAMBI.COM - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 125 tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam Perpres tersebut, Badan Urusan Logistik ( Bulog) diberi tugas dalam penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) tahap pertama yang meliputi jenis pangan, yaitu beras, kedelai dan jagung.
"Dengan adanya Perpres harusnya bisa menyerap besar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (1/11/2022).
Baca Juga: Dua Kecamatan di Batanghari Belum Ambil Raskin, Ado Apo Ni...?
Menanggapi hal tersebut, Bulog mengatakan masih perlu menunggu peraturan turunan untuk menjadi dasar operasional Bulog.
Ekonom CORE, Dwi Andreas Santosa mengatakan, momen ini bisa membuat Bulog untuk berbenah diri menjadi lebih profesional lagi. “Satu perusahaan beras swasta nasional di Indonesia, itu kapasitasnya hanya seperdelapan dari bulog. Seperdelapan aja bisa survive dan semakin besar. Bulog kapasitas 8 kali lipat, tidak mampu. Jadi ada permasalahan profesionalisme,“ kata Andreas, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Zumi Zola: Jika Terjadi Gejolak Harga Cepat Laporkan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com