“Dengan sistem Raskin dan Rastra, ada kebocoran. Itu kenapa diganti ke BPNT. Dan keputusan pemerintah mengganti ke BPNT sangat menguntungkan bagi penerima manfaat.” kata Andreas yang juga Guru Besar IPB ini.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Sugiyono Madelan Ibrahim mengungkapkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 bukan hanya soal beras, melainkan juga komoditas pangan pokok lain. Perpres tersebut juga akan mengembalikan fungsi Bulog seperti dulu.
Baca Juga: Dua Kecamatan di Batanghari Belum Ambil Raskin, Ado Apo Ni...?
"Sebenarnya perpres tersebut bukan hanya untuk menyediakan cadangan beras saja, melainkan juga pada banyak komoditas bahan pokok yang lainnya. Kondisi ini memberdayakan kembali fungsi Bulog seperti Orde Baru, maupun untuk melaksanakan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Pangan," ungkapnya.
Baca Juga: Zumi Zola: Jika Terjadi Gejolak Harga Cepat Laporkan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com