KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Pemerintah Kota Jambi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha, kepada para wajib pajak, di Lapangan Kantor Walikota Jambi, Selasa, 22 Maret 2022.
Baca Juga: Presentasi di Markas Besar PBB, Zola Akan Beberkan Soal Kelistrikan Jambi
Acara penyerahan dihadiri Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, wajib pajak potensial, Kepala Cabang Perbankan, PT POS Indonesia, para kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Jambi.
Syarif Fasha mengatakan, sebagai salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB sangat penting karena salah satu sumber pendanaan utama bagi pembangunan wilayah.
Baca Juga: Pola Zola Bangun Pembangkit Listrik Satu-Satunya di Dunia
“Ini wujud partisipasi masyarakat. Dalam memajukan negara dibutuhkan peran warganya,” ujar Fasha.
Baca Juga: Kecamatan Telanaipura Tuan Rumah MTQ 48 Tingkat Kota Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com