Tatib DPD RI Bakal Disempurnakan

| Editor: Doddi Irawan
Tatib DPD RI Bakal Disempurnakan


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : DORA

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan





Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa




INFOJAMBI.COM - Rapat Pleno ke 2 Badan Kehormatan (BK) DPD RI sepakat menyetujui melakukan penyempurnaan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPD RI Nomor 2 Tahun 2019.





Alasannya masih banyak terdapat ketentuan di dalam Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019 yang mengalami ketidakjelasan tujuan, ketidakjelasan rumusan, tidak dapat dilaksanakan, sehingga terdapat pasal yang tidak dapat diimplementasikan pada awal masa persidangan DPD RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





“Maka sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Pasal 5, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, H.Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2019).





"Penyempurnaan Tatib DPD RI tersebut merupakan salah satu tugas dari BK DPD RI yang berfungsi menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPD RI, baik Anggota maupun kelembagaan, " ujarnya.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Leonardy menambahkan, dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik, yang meliputi asas: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.





"Karena itu asas-asas tersebut harusnya digunakan sebagai dasar dalam pembentukan Tata Tertib di DPD RI, " ujarnya.





Senator dari Provinsi Sumatera Barat ini mencatat terdapat lima hal yang menjadi salah satu alasan diperlukannya penyempurnaan atas Tatib DPD RI No. 2 Tahun 2019. Pertama, pada bagian pemilihan Alat Kelengkapan DPD RI yang menggunakan sub wilayah berdasarkan persyaratan batasan dukungan yang mengalami kebuntuan seperti pada pemilihan Pimpinan Komite (Pasal 75), PPUU (Pasal 87), PURT (pasal 96), BAP (Pasal 117), BKSP (Pasal 127), BULD (Pasal 137), Panitia Khusus (Pasal 147).





Yang kedua, tata cara pemilihan Pimpinan Badan Kehormatan, dapat menggunakan sistem gugus atau sistem keterwakilan sub wilayah.

Ketiga, Alat Kelengkapan khususnya kelompok DPD RI di MPR RI yang dimaknai sebagai Alkel di DPD RI. Dimaksudkan untuk pembagian Anggota yang masuk sebagai Pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI, bukan dimaknai sebagai Alkel yang berdiri sendiri di DPD RI,





Keempat penyesuaian nama alat Kelengkapan MPR RI yang sebelumnya menyebutkan Lembaga Kajian menjadi Komisi Kajian Ketatanegaraan. Dalam Tata Tertib DPD RI saat ini menyebutkan Lembaga Kajian.





Kelima terdapat perbedaan ketentuan dalam kode etik dan Tatib DPD RI No 2 Tahun 2019 mengenai tata cara berpakaian anggota DPD RI saat sidang paripurna DPD RI. "Dalam kode etik tahun 2018, dalam hal anggota menghadiri sidang paripurna wajib menggunakan pakaian sipil lengkap dan/atau batik/tenun/pakaian berciri khas daerah, " katanya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya