Telan Sabu Saat Ditangkap, Bandar Sabu ini Kejang-kejang

| Editor: Wahyu Nugroho
Telan Sabu Saat Ditangkap, Bandar Sabu ini Kejang-kejang

Penulis : Jefrizal
Editor : Wahyu Nugroho


Tiga tersangka bandar sabu (kaos merah biru) (foto Jefrizal)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin, kembali mengamankan bandar sabu antar kabupaten. Ketiga pelaku ini yakni, Ansori Muhazir, Reza Pahlevi, dan Jeki Irawan ketiganya warga Sarolangun. Dari ketiga bandar sabu ini petugas berhasil menyita sekitar 37 gram narkotika jenis sabu.

Tertangkapnya ketiga bandar sabu antar kabupaten ini berkat informasi dari masyarakat jika di daerah Karang Anyar kecamatan Pamenang sering dijadikan transaksi sabu. Lalu petugas melakukan penyelidikan dan saat itu petugas mencurigai mobil jenis daihatsu xenia dengan nomor polisi B 1653 WFK.

Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan, saat digeledah tiba-tiba Reza Pahlevi salah satu bandar sabu menelan barang bukti sabu sebanyak 3 kantong atau sekitar 15 gram. Tidak lama kemudian langsung kejang-kejang, petugas pun langsung melarikan tersangka ke rumah sakit Bangko, beruntung nyawa tersangka bisa diselamatkan.

Kemudian ketiga bandar tersebut langsung digiring ke polres Merangin untuk proses lebih lanjut, dari tangan ketiga bandar tersebut petugas berhasil mengamankan sekitar 37 gram narkotika jenis sabu, selain itu petugas juga mengamankan bong, pipet takaran, timbangan digital, dan satu unit mobil.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya saat dikonfirmasi Selasa (20/11/2018) membenarkan penangkapan ini.

"Iya kita mengamankan tiga bandar sabu jaringan antar kabupaten, barang bukti yang kita amankan sekitar 37 gram. Yang cukup mengejutkan saat penangkapan, tersangka sempat menelan barang bukti sekitar 15 gram usai menelan sabu tersangka kejang-kejang, beruntung tersangka berhasil kita selamatkan"jelas Kade.

Ketiga tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya