Tempat Hiburan Malam Bisa Beroperasi Setelah Tiga Hari Lebaran

| Editor: Wahyu Nugroho
Tempat Hiburan Malam Bisa Beroperasi Setelah Tiga Hari Lebaran

Laporan Rudy Saputra



INFOJAMBI.COM - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Jambi pada Jumat (18/05/2018) melakukan kegiatan rutin patroli ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi, patroli ini berdasarkan surat edaran Walikota Jambi bahwa tempat hiburan malam dilarang beroperasi H - 3 menjelang bulan puasa dan H + 3 setelah hari raya Idul Fitri.

Kegiatan patroli ini di laksanakan untuk mengantisipasi adanya tempat tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada saat bulan suci ramadhan.

Menurut keterangan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum ) Satpol PP kota Jambi Muhammad Pajri saat di konfirmasi via whastapp menyebutkan Patroli dan langsung tindakan, jika Ada warnet yang buka akan disegel dan menyisir beberapa tempat Hiburan malam yang masih buka.

"Patroli dan langsung tindakan. Jika Ado warnet yang buka maka akan disegel dan menyisir Hiburan malam yang di duga masih beroperasi" kata M. Pajri

Dalam patroli ini petugas juga menyegel lima warnet yang masih beroperasi di daerah mayang yaitu potlot, fox gaming, the net, cyber net, asparagus net.

Ado lima warnet yang kita segel karena masih beroperasi meski sudah ada surat edaran dari pjs walikota Jambi sebut Said Faizal Kabid penegakan peraturan daerah Satpol PP kota Jambi saat di konfirmasi via WhatsApp.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Satpol PP Jangan Penakut

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya