JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Sehari setelah Sidang Paripurna DPD RI memutuskan untuk melakukan perbaikan sistem bernegara yang mengacu kepada sistem rumusan pendiri bangsa, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti secara khusus menemui Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno di kediamannya, Sabtu (15/7/2023) pagi.
LaNyalla menyampaikan bahwa Sidang Paripurna DPD RI pada Jumat, 14 Juli 2023 menyatakan (petikannya):
Baca Juga: Try Sutrisno: Pramuka Rumahnya Pancasila
‘Dengan menyadari adanya Studi dan Kajian Akademik yang menyatakan bahwa Perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002, telah menghasilkan Konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, " katanya.
Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi Konstitusi NKRI dengan kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.
Baca Juga: La Nyalla Minta Masjid-masjid Tiru Istiqlal
Seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian harus dilakukan P
penyempurnaan dan penguatan melalui teknik adendum Konstitusi. Materi Adendum dimaksud akan disiapkan secara lebih mendalam, sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI, demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI.’
“Saya juga sampaikan ke Pak Try, bahwa materi tersebut juga sudah saya sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo, pada hari Senin 10 Juli 2023 di Istana Merdeka, Jakarta,” kata LaNyalla.
Baca Juga: LaNyalla Puji Buku Karya Irman Gusman Menyibak Kebenaran
Try Sutrisno menyambut baik ikhtiar serius yang dilakukan DPD RI sebagai sebuah kewajiban memperjuangkan Pancasila sebagai norma tertinggi Konstitusi. Sebab, UUD hasil Amandemen, isinya sudah tidak koheren lagi dengan Pancasila.
“Itu kan sudah dikaji secara akademik dan ilmiah oleh Profesor Kaelan dan Profesor Sofyan Effendi, bahwa sudah menyimpang jauh dari Pancasila. Apa mau kita teruskan? Sampai kapan? Kita harus kembalikan Pancasila ke Konstitusi. Tidak ada jalan buntu. Pasti ada jalan, asal kita sadar dan sepakat,” urai mantan Panglima ABRI tersebut.
Ditambahkan Try, Komisi Konstitusi yang dibentuk MPR pada tahun 2003, sudah bekerja dan memberikan evaluasi dan rekomendasinya kepada MPR, bahwa amandemen 1999 sampai 2002 itu menyimpang. Baik dari sisi prosedur, materi dan muatannya yang menjadikan bangsa ini meninggalkan Pancasila.
“Itu bisa ditanyakan langsung ke salah satu anggotanya, Pak Laksda TNI (Purn) Ishak Latuconsina, yang menjadi saksi sejarah, dan sudah menyatakan bahwa saat itu yang terjadi bukan amandemen, tapi penggantian konstitusi,” ujarnya.****
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com