Teras Narang Desak Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi

| Editor: Wahyu Nugroho
Teras Narang Desak Pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi

Penulis : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (R UU PDP), harus segera dilakukan mengingat belum adanya UU yang secara khusus mengatur soal pelindungan data pribadi ini.

Sementara kebutuhan perlindungan sendiri sangat diperlukan di tengah perkembangan teknologi dan selaras dengan upaya pemerintah membangun ekonomi digital Indonesia.

"Lambatnya proses pengesahan RUU PDP ini, mesti menjadi perhatian dari DPR RI. Sebab, dari pemerintah sendiri telah menyerahkan draf RUU tersebut sejak tahun lalu, " kata Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (28/02/2021).

Teras Narang menegaskan, kebutuhan terkait RUU PDP ini dirasa mendesak dengan adanya revolusi industri 4.0 karena data menjadi sesuatu yang sangat mahal serta butuh dilindungi.

“Saat ini, kejahatan siber makin meluas seiring pesatnya perkembangan teknologi. Maka, sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelindungan terhadap data pribadi masyarakat, agar mereka terhindar dari kejahatan jenis ini,” ujar Teras Narang.

Teras mengungkapkan sejak Mei tahun lalu, pihaknya di Komite I DPD RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah mendorong hadirnya RUU PDP ini.

Terlebih maraknya platform digital yang perlu diawasi dalam pengelolaan data pribadi yang diambil dari publik. Belum lagi belakangan, menurutnya, banyak pihak yang memanfaatkan berbagai momentum untuk menyebarkan hoaks sambil mengambil data pribadi masyarakat.

"Pelaku kejahatan siber pun disebut makin beragam termasuk dari luar negeri, sehingga punya potensi ancaman terhadap pertahanan negara, " ujar Gubernur Kalimantan Tengah 2005-2015 itu.

Kondisi ini, perlu menjadi perhatian DPR RI yang memiliki tanggung jawab dalam menuntaskan pengesahan RUU PDP tersebut. Terlebih, Indonesia sudah tertinggal dari sekian banyak negara di dunia yang mulai memperhatikan sungguh-sungguh langkah pelindungan data pribadi.

"Saat ini setidaknya sudah ada 132 negara di dunia yang memiliki payung hukum mengenai pelindungan data pribadi," ujarnya.***

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya