Terbaru, Syarat Lengkap Naik Pesawat Selama PPKM, Baca di Sini..

| Editor: Ramadhani
Terbaru, Syarat Lengkap Naik Pesawat Selama PPKM, Baca di Sini..
Ilustrasi.

Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Lion Air Group menyesuaikan syarat penerbangannya sesuai dengan perubahan PPKM.

Aturan ini berlaku pada periode terbang 12-16 Agustus 2021.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Kamis (12/8/2021) menjelaskan catatan utama bagi penumpang Lion Air dalam siaran resminya.

Warga diharap memperhatikan poin-poin di bawah ini sebelum terbang, yakni:

1. Harap memperhatikan dan mengikuti apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas atau lembaga setempat

2. Batasan Usia

a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
b) Usia

3. PCR dan Antigen

a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif
b) Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan
c) Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin
b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksinasi: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid
c) Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam aplikasi PeduliLindungi

5. Transit dan Transfer

a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

6. Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diwajibkan untuk mengunduh dan mendaftar.

Berikut daftar daerah PPKM bertingkat, yakni:

1. Level 4, Level 3, Level 2 di Jawa dan Bali
2. Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
3. Level 3, Level 2, Level 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga: NAM Air Tambah Jadwal Penerbangan Bungo - Jakarta

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya