Terbukti Maling Dana Desa, Eks Kades di Kerinci Dituntut 7 Tahun Penjara

| Editor: Ramadhani
Terbukti Maling Dana Desa, Eks Kades di Kerinci Dituntut 7 Tahun Penjara
Radius Prawira dilidik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci. (Ega Roy)

Laporan: Ega Roy || Editor: Rahmad



INFOJAMBI.COM - Terdakwa kasus korupsi Dana Desa Koto Dua Baru, Radius Prawira, dituntut penjara selama 7 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kerinci menyatakan, selain kurungan badan, Radius juga dituntut tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp758 juta.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Sungai Penuh, mantan Kepala Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

“Apabila tidak dibayarkan dalam tempo satu bulan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jambi berkekuatan hukum tetap. Maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun, 6 bulan penjara,” ucap JPU Kejari Sungai Penuh seperti awak media kutip dalam berkas tuntutan itu, pada Selasa (25/5/2021).

Diketahui dalam pertimbangan JPU yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp758 juta. Terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara serta menghambat program pembangunan pemerintah.

Radius dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDes Tahun anggaran 2018.

Untuk persidangan selanjutnya, terdakwa akan menjalani sidang pembelaan melalui sidang yang digelar melalui sambungan virtual.

Sebelumnya, kasus ini terungkap karena ada laporan masyarakat Desa Koto Dua Baru, lalu pihak Inspektorat melakukan investigasi ke lokasi dan menetapkan ada temuan.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi Radius Prawira dilidik dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci, pada Selasa (22/12/2020).

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya