Terbutki Gelembungkan Suara CE – Ratu, Lima PPK di Sungai Penuh Diberhentikan

| Editor: Doddi Irawan
Terbutki Gelembungkan Suara CE – Ratu, Lima PPK di Sungai Penuh Diberhentikan

Penulis : Tim Liputan || Editor : Doddi Irawan



INFOJAMBI.COM — KPU Kota Sungaipenuh resmi memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru¬. Kelima orang itu dinilai melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta integritas.

Pemberhentian dengan keputusan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 itu buntut kasus penggelembungan suara di Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh.

Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan menegaskan, KPU Kota Sungai Penuh memberhentikan lima anggota PPK Koto Baru, yakni Heri Gusman (Desa Sri Menanti). Andri Kardiansyah (Desa Dujung Sakti), Rydo Adewijaya (Desa Sri Menanti). Rengki Noviresar (Desa Koto Limau Manis) dan Eka Gunawan (Desa Dujung Sakti).

Pemberhentian berawal dari laporan Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris – Abdullah Sani, 15 Desember lalu. Tim Haris – Sani menduga ada pengelembungan suara yang menguntungkan pasangan calon Cek Endra - Ratu Munawaroh.

Dalam laporan ke Bawaslu Kota Sungai Penuh penuh tersebut, suara pasangan nomor urut satu bertambah hampir dua ribu, sementara suara pasangan nomor urut dua, Fachrori Umar – Syafril Nursal, berkurang sekitar itu.

Dugaan kecurangan ini terbukti saat KPU Kota Sungai Penuh mengadakan rapat pleno rekipitulasi surat suara, Rabu malam, 16 Desember 2020. Dalam rapat itu disepakati, suara CE - Ratu berkurang, dan suara Fachrori - Syafril dikembalikan.

"Suara yang berkurang sudah kembali, kecurangan dibuktikan oleh pleno KPU Kota Sungai Penuh," kata Ketua Rumah Perjuangan Fachrori - Syafril, Miftahul Ikhlas. ***

Baca Juga: R2 Kembali Serukan Tetap Kompak Pilkada 2020

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Bupati Safrial Apresiasi KPU

Tanjung Jabung Barat

Berita Terkait

Berita Lainnya