INFOJAMBI.COM — DJ (24), warga Desa Limbur Tembesi, Kecamatan Batin VIII, Sarolangun yang juga karyawan Alfamart Pasar Atas, Bangko, Merangin dibekuk polisi.
Wanita lajang ini ditangkap lantaran menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. DJ sempat menjadi “buronan” pihak Alfamart selama empat bulan, namun akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Bangko.
DJ dibekuk di rumah saudaranya, di Desa Limbur Tembesi. Karyawan Alfamart ini semula dipercaya mengurusi keuangan perusahaannya. Tapi kepercayaan itu malah disalahgunakannya.
Pada 13 Mei lalu, DJ mendapat SMS dari seseorang. Isi pesan singkat itu menyatakan bahwa DJ berhak mendapatkan undian cek senilai Rp 100 juta dari Telkomsel.
Undian bisa diambil dengan membayar biaya administrasi sekitar Rp 55 juta. Lantaran tergiur, DJ nekat memakai uang kas Alfamart, tanpa setahu pihak Alfamart.
Uang itu ditransfer DJ ke rekening si pengirim SMS. Namun, setelah uang ditransfer, hadiah yang dijanjikan tak kunjung diterimanya. Akhirnya DJ melapor ke Polres Merangin.
Usai melapor, DJ sembunyi di kampung halamannya. Dia takut dicari pihak Alfamart, karena memakai uang perusahaan itu tanpa izin. Lantaran DJ menghilang, pihak Alfamart melaporkannya ke Polsek Bangko.
DJ dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan. Setelah dilaporkan pihak Alfamart, DJ kabur dari kampungnya. Empat bulan berselang DJ baru berhasil ditangkap.
Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas, mengakui telah mengamankan DJ. Dia dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Merangin untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, meski pelaku mengaku juga tertipu dan uang itu tidak ada di tangannya, perbuatannya tetap salah. Dia mengambil uang yang bukan hak, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
(jefrizal – merangin)
Baca Juga: “Kanjeng” Suwardi Juga Bisa Gandakan Uang
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com