Terima Pengunjukrasa, Edi Purwanto Yakini Mahasiswa Amandemen UUD 1945 Tidak Gampang

Tuntutan utama pengunjuk rasa adalah menolak amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.

Reporter: Tim Liputan | Editor: Doddi Irawan
Terima Pengunjukrasa, Edi Purwanto Yakini Mahasiswa Amandemen UUD 1945 Tidak Gampang

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, bersama Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, dan Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, menerima aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Jambi, Senin (11/4/2022), di halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi.

Tuntutan utama pengunjuk rasa adalah menolak amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden.

Menjawab aspirasi ini, Edi Purwanto menyampaikan bahwa wacana yang beredar seputar perpanjangan masa jabatan Presiden bukan berasal dari Presiden atau pemerintah secara resmi.

Selain itu, menurut Edi, untuk mengamandemen UUD bukan hal yang mudah, butuh proses panjang.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menyebutkan, Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Jambi, beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut tidak benar dan tidak akan terjadi.

“Saya yakin dan percaya dengan reaksi mahasiswa se-Indonesia hari ini pasti tidak akan terjadi amandemen UUD 1945,” tegas Edi.

Selain menolak amandemen UUD 1945, para pengunjuk rasa juga menolak kenaikan harga BBM. Mereka minta forkopimda Provinsi Jambi menyelesaikan permasalahan kelangkaan minyak goreng.

Penyelesaian permasalahan angkutan batubara dan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) juga menjadi tuntutan para demonstran. Mereka mengecam tindakan represif aparat.

Sebelum menerima aspirasi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Jambi, forkopimda juga menerima tuntutan dan menandatangani Pakta Integritas yang disampaikan para mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Jambi. |

Baca Juga: Kerjasama Pembangunan Pasar Angsoduo dan JBC Disepakati

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya