INFOJAMBI.COM -- Seorang wanita berinisial R-(26) karyawan Bank Pembangunan Daerah(BPD) cabang Kerinci, diamankan anggota Ditkrimsus Polda Jambi, karena membobol uang nasabah mencpai 7,1 miliar rupiah.
Dari hasil penyelidikan, terungkap
sebanyak 24 nasabah yang menjadi korban pelaku, baik dari nasabah perorangan, maupun dari pihak yayasan.
Baca Juga: Polda Jambi Melaksanakan Kegiatan Pembukaan Post Assessment Center
Aksi pelaku pelaku yang dilakukan sejak setahun terahir total kerugian korban mencapai 7,1 miliar, selain mengamankan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil transaksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap para korbannya.
Wadir Krimsus Polda Jambi, Akbp Taufik Nurmandia menyebut, praktek pembobolan uang nasabah bank tersebut terjadi disaat pelaku sempat dipercaya oleh salah satu korban untuk mencair dan mengambilkan uang nasabah.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pemuda Bandar Togel Beromset Rp 10 Juta Hingga Rp 15 Juta Sehari
" Kerugian 25 orang korban mencapai 7,1 miliar, aksi pelaku dari september 2023 hingga oktober 2024, total yang dikuras pelaku bervariasi mulai dari 1 milir hingga ratusan juta rupiah, awalnya korban pernah minta tolong kepada pelaku dan pelaku menyalahhunakannya, " bebernya kepada wartawan, senin(02/06/2025).
" Dari hasil analisis rekening pelaku, uang hasil kejahatan perbankan tersebut digunakan pelaku yang merupakan analisis kridit tersebut digunakan untuk judi online(judol). Sekali deposit mencapai Rp 80 juta, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan bebernya.
Baca Juga: Mengingat Jasa Pahlawan,Polda Jambi Gelar Upacara Hari Pahlawan.
Atas perbuatannya, wanita muda tersebut akan terancam pasal 49 UU nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara denda mulai dari 10 miliar hingga 100 miliar.(*)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com