Terkait Dana BOK, Intel Kejari Panggil Kabid Yanmed RSUD Ahmad Ripin

| Editor: Wahyu Nugroho
Terkait Dana BOK, Intel Kejari Panggil Kabid Yanmed RSUD Ahmad Ripin

Penulis : Muammar || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Setelah kisruh dengan para tenaga medis, baik perawat maupun dokter yang menangani covid-19, di RSUD Ahmad Ripin. Mereka tak terima karena jasa medis dipotong.

Diperkirakan jumlah uang yang terkumpul dari potongan jasa medis itu, mencapai Rp 72 juta lebih. Mirisnya uang tersebut, diduga malah turut dinikmati para petinggi rumah sakit, seperti direktur, kabid dan beberapa dari pihak staf rumah sakit.

Akhirnya, Kabid Pelayanan Medis (Yanmed) RSUD Ahmad Ripin, Linda, dipanggil pihak Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Kamis (11/02/2021), guna dimintai klarifikasinya terkait masalah dana potongan tersebut.

Sekitar satu jam, dari pukul 13.00 wib hingga 14.00 wib, Linda berada di ruangan Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, guna dimintai klarifikasi.

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Fauzan, membenarkan tentang kedatangan Kabid Yanmed RSUD Ahmad Ripin, itu merupakan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi mengenai pemotongan insentif bantuan operasional kesehatan (BOK), untuk para petugas medis covid-19.

"Pemanggilan beliau, baru sebatas memintai klarifikasi untuk mengetahui pokok permasalahan. Apa yang kita butuhkan sudah disampaikan oleh yang bersangkutan," ujar Fauzan.

Dikatakan Fauzan, Linda kembali akan dipanggil, Senin 15 Februari 2021 mendatang, untuk diminta melengkapi beberapa berkas terkait penggunaan dana BOK tersebut.

"Iya, nanti akan kita panggil lagi, yang bersangkutan diminta untuk menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan," kata Fauzan.

Dari informasi yang beredar soal pemotongan jasa medis itu, bahwa disepakati pihak rumah sakit untuk dilakukan pemotongan terhadap insentif para perawat dan dokter Covid-19, sebesar 10 persden.

Dana yang terkumpul itu nantinya, tujuannya akan dibagi-bagikan kepada tenaga non medis, seperti cleaning servis, sopir ambulan dan para petugas loundry rumah sakit. Mereka itu sudah masuk dalam Surat Kepetusan sebagai tenaga non medis Covid-19.

Tenaga non medis itu sebelumnya juga sudah pernah mendapatkan honor yang dibiayai dana APBD Kabupaten Muaro Jambi. Tapi, untuk dua bulan terkahir (Nopember dan Desember), tidak lagi menerima bantuan insentif dari dana BOK pusat.

Sementara Kabid Yanmed RSUD Ahmad Ripin, Linda, hingga berita ini dipublis, belum dapat dihubungi untuk konfirmasi perihal pemanggilan dirinya oleh pihak Kasi Intel Kejari Muaro Jambi.***

Baca Juga: Masker Langka, Polda Jambi Awasi Apotik

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya