Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Nasir dan Effendi Terancam 20 Tahun Penjara

Tim Restik Satresnarkoba Polres Bungo membekuk dua orang bandar narkoba jaringan antar provinsi. Kedua bandar itu akan mengedarkan sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Bungo, Jambi.

Reporter: Butom | Editor: Doddi Irawan
Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Nasir dan Effendi Terancam 20 Tahun Penjara
Dua orang bandar narkoba diciduk tim Satreskrim Polres Bungo | foto : butom

MUARABUNGO, INFOJAMBI.COM - Tim Restik Satresnarkoba Polres Bungo membekuk dua orang bandar narkoba jaringan antar provinsi.

Kedua bandar itu akan mengedarkan sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Bungo, Jambi.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti setengah kilogram sabu, dan satu kilogram daun ganja kering.

Kedua kurir itu, M Nasir, warga Kota Pekanbaru, Riau, dan Effendi Yusuf, warga Kelurahan Batang Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

Nasir dan Effendi ditangkap di lokasi berbeda, saat akan menjual sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.

Nasir dibekuk ketika mengendarai sepeda motor, di Jalan Lintas Sumatera KM.1, Kota Muara Bungo. Dari tangannya didapat setengah kilo sabu.

Baca Juga: Buyung Ditangkap Bersama Dua Paket Shabu

Sementara itu, di tempat berbeda, polisi meringkus Effendi, dan mengamankan hampir satu kilo daun ganja kering.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya