Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram, menyatakan bahwa barang bukti yang disita tergolong banyak.
“Saya harap masyarakat melaporkan jika di wilayahnya ada peredaran narkoba. Tanpa bantuan masyarakat sulit memberantas narkoba ini,” ungkap Wahyu.
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti plastik Teh China merek Jin Xuan Tea berisi sabu, handphone, dan sepeda motor.
Nasir dan Effendi kini meringkuk di sel tahanan Polres Bungo. Keduanya dikenakan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com