Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Nasir dan Effendi Terancam 20 Tahun Penjara

Tim Restik Satresnarkoba Polres Bungo membekuk dua orang bandar narkoba jaringan antar provinsi. Kedua bandar itu akan mengedarkan sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Bungo, Jambi.

Reporter: Butom | Editor: Doddi Irawan
Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Nasir dan Effendi Terancam 20 Tahun Penjara
Dua orang bandar narkoba diciduk tim Satreskrim Polres Bungo | foto : butom

Kapolres Bungo, AKBP Wahyu Bram, menyatakan bahwa barang bukti yang disita tergolong banyak. 

“Saya harap masyarakat melaporkan jika di wilayahnya ada peredaran narkoba. Tanpa bantuan masyarakat sulit memberantas narkoba ini,” ungkap Wahyu.

Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti plastik Teh China merek Jin Xuan Tea berisi sabu, handphone, dan sepeda motor.

Nasir dan Effendi kini meringkuk di sel tahanan Polres Bungo. Keduanya dikenakan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 207 Tersangka Narkoba

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya