Terpidana Lina Kembali Dilaporkan

| Editor: Doddi Irawan
Terpidana Lina Kembali Dilaporkan

INFOJAMBI.COM — Belum selesai menjalani massa hukumannya di Lapas Kelas IIIC Sarolangun dengan kasus penipuan honorer palsu, Lina Puspaningrat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali di laporkan oleh korbannya.

Tidak tanggung- tanggung, kali ini sebanyak tiga orang korban melapor ke polisi dengan kasus penipuan. Dari data yang berhasil dihimpun awak media, Rabu (22/11/2017) Lina dilaporkan oleh korbannya Akmaludin, Sartina dan Husna yang merasa jadi korban penipuan pelaku.

Kejadian berawal saat Sartina dan Husna meminta tolong kepada pelaku yang mengaku bisa memasukan mereka menjadi tenaga honorer di sejumlah kantor dan sekolah. Karena korban yakin dengan pelaku yang bekerja di BKPSDM Sarolangun.

Akhirnya, korban di minta menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap,dan hingga korban menyerahkan uang hingga Rp. 20 juta per orang.

Setelah lunas uang yang di minta pelaku,korban di berikan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keterangan (SK) palsu alias bodong kepada kedua korbannya agar bisa mengajar di yayasan TK AN-NUR. Merasa sudah dapat SK, keduanya kemudian mengajar,dan setiap bulan korban di beri gaji namun lewat pelaku,dan setiap memberikan gaji bukan di kantor melainkan di ancol,dan juga gerbang kantor Bupati.

Namun setelah beberapa bulan kerja, korban mulai tidak mendapatkan gaji, sehingga menimbulkan kecurigaan. Kedua korban berusaha menghubungi pelaku, tapi nomornya sulit dihubungi, sehingga keduanya menghadap Sekda Sarolangun, Thabroni Rozali guna meminta penjelasan.

Usai menghadap Sekda, korban baru tahu jika SPT dan SK yang didapatkan korban palsu. Hal yang sama juga dialami Akmaludin yang sudah menyetor uang hingga Rp 20 juta, namun mengalami nasib sama seperti dua korban lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun Ikhwan Nul Hakim melalui Kasi Pidum Kejari Sarolangun Dedy Sukarno saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari Polsek Kota Sarolangun.

"Iya benar, kami sudah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Lina Puspaningrat,dan saat ini tersangka masih menjalani putusan pengadilan atas kasus yang sama," jelasnya.

Sementara itu, untuk sejumlah saksi yang akan di panggil menurutnya adalah Sekda Sarolangun Thabroni Rozali untuk dimintai keterangannya.

"Salah satu saksi yang akan kita panggil nanti adalah Sekda Sarolangun," tandasnya. (Rudy Ichwan — Sarolangun)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya