Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM - Tiga PNS Pemkab Bungo yang diamankan anggota Satres narkoba Polres Bungo, terancam 20 tahun penjara.
Ketiga orang PNS itu kini masih diamankan di sel tahanan Mapolres Bungo.
Mereka adalah ES (37), pegawai dinas perizinan, N, pegawai Kantor Bupati Bungo, dan MR (40), bertugas di RSUD H. Hanafi Muarabungo.
Ketiga PNS ini ditangkap di tempat berbeda. Awalnya polisi mendapat kabar MR membawa sabu.
Residivis kasus narkoba ini dibekuk di sebuah warnet. MR yang dibekuk saat bermain internet.
MR tak bisa mengelak lagi, ketika polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah karpet tempat duduknya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan N dan ES. Dua PNS ini diringkus saat mengendarai motor.
Saat akan digeledah, N menjatuhkan uang seribu rupiah. Di dalam uang itu ternyata terselip sabu seberat 0,25 gram.
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, mengakui ketiga pelaku oknum PNS Pemkab Bungo.
"Mereka kami tangkap saat ingin mengonsumsi sabu yang baru dibelinya," ujar Trisaksono. #
Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com