Penulis : Riko Pirmanto / Rhomi Efendi
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan irigasi tahun 2016 di Desa Sungai Tanduk, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
Dua orang tersangka yang ditetapkan yakni Ito Mardi selaku direktur PT Anugrah Bintang Kerinci, serta Ibnu Ziadi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut. Ibnu Ziadi sendiri saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sarolangun.
Penyidik Polres Kerinci Selasa (22/1/2019), melimpahkan berkas dan kedua tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungaipenuh.
"Ya, hari ini berkas beserta tersangka dilimpahkan ke JPU, "kata Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Toni Hidayat didampingi Kanit Tipikor IPTU Edi Mardi.***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com