Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus disebut mendapatkan jatah kuota pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Ihsan adalah anggota DPR RI Dapil Jambi itu disebut mendapatkan kuota sebanyak 400.000 paket.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan saat Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial sekaligus PPK, Adi Wahyono.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin (31/5/2021). Adi bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Kuota 400.000 paket diberikan ke grup Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas, dkk. Kuota 300.000 paket diberikan ke saya dan Matheus Joko untuk kepentingan bina lingkungan. Kuota 200.000 diberikan ke teman, kerabat, kolega dari Juliari P Batubara dkk, betul BAP Saudara?," tanya jaksa.
"Betul (dapat jatah)," ungkap Adi.
Jaksa KPK pun mendalami keterangan Adi tersebut. Adi dikonfirmasi mengenai siapa saja yang menjadi operator dalam kuota 400.000 untuk Ihsan Yunus tersebut.
"Yang 400 ada PIC atau operator?," tanya jaksa.
"Yang saya kenal Harry Sidabukke," jawab Adi.
Lantas, Jaksa pun menanyakan sosok Agustri Yogasmara alias Yogas kepada Adi. Adi pun menjawab bahwa Yogas merupakan bagian dari operator Politikus PDIP Ihsan Yunus.
"Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?," tanya jaksa.
"Iya," jawab Adi.
"Yogas bagi punya siapa?," cecar jaksa.
"Ihsan Yunus," kata Adi.
Jaksa pun mendalami alasan Ihsan Yunus mendapat kuota hingga 400.000 itu. Namun Adi tidak mengetahui alasan Ihsan Yunus mendapat kuota dan dirinya hanya fokus menjalankan tugas.
"Saya hanya menjalankan tugas," kata Adi.
"Saya terima kuota dari PIC dan cek profilnya, saya tidak ada kewenangan lagi untuk tentukan kuota dan kuota itu dilaksanakan oleh perusahaan mereka," imbuh Adi. (sindo)
Baca Juga: Sidang Korupsi Bansos, Ihsan Yunus Takut Kena Protes, Sebut Jambi Rawan Bencana
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com