BANGKO — Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada karyawannya, sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Ini juga diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenagakerja Merangin.
“Jika ada perusahaan tidak memberi THR pada karyawannya, kami akan memberi surat teguran pada pemilik perusahaan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenagakerja Merangin, Jangcik Mohza.
Untuk besaran THR, menurut Jangcik, satu bulan gaji pokok karyawan tersebut. THR harus diberikan pada semua karyawan, tidak ada pengecualian.
“Seminggu menjelang hari raya THR sudah diberikan, tidak ada alasan bagi pemilik perusahaan tidak membayar THR karyawannya,” kata Jangcik, Kamis (8/6).
Jangcik menjelaskan, bagi perusahaan di Merangin yang tidak membayar THR, akan diberikan surat teguran. THR dapat digunakan para karyawan untuk membeli perlengkapan guna merayakan hari raya. (infojambi.com)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Menaker : THR Wajib Diberikan H-7
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com