KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Sidang putusan kasus penggelapan di PT Rukun Mitra Sejahtera (RMS), Jambi, nyaris ricuh, Selasa, 11 April 2023.
Kepala Cabang PT RMS Jambi, Rian Pratama, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga: Emak-Emak Ini Ditangkap Gara-Gara Piring
Rian dijatuhi hukuman lantaran terbukti bersalah melakukan penggelapan. sehingga merugikan PT RMS sekitar 1,2 miliar rupiah.
Pada sidang sebelumnya, Rian dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi, Rama Triranti.
Baca Juga: Gelapkan HP Seorang Pelajar, AL Babak Belur Dihakimi Massa
Seusai sidang, ibu terdakwa, Indra Purnama, berteriak histeris memprotes putusan hakim, dan lama hukuman yang dituntut jaksa penuntut umum.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Jambi, dalam sidang yang dilakukan secara daring.
Baca Juga: Gelapkan Motor, Pengangguran Dibekuk
Ibu terdakwa, Indra Purnama, tidak yakin anaknya bersalah. Teriakannya membuat pengunjung sidang heboh.
Kuasa Hukum Terdakwa, Ibnu Kholdun menyebutkan, tuntutan terhadap kliennya yang berdasarkan hasil audit internal perusahaan, tidak bisa dijadikan alat bukti
Menurut Kholdun, audit yang dilakukan PT RMS tidak melibatkan tim audit independen, serta tidak ada tanda tangan terdakwa.
“Kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Rian ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Rian dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan, mengacu pada pasal 174 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com