Tiga Bandar Narkoba Asal Sarolangun Dibekuk

| Editor: Wahyu Nugroho
Tiga Bandar Narkoba Asal Sarolangun Dibekuk

Laporan Jefrizal


Muji salah seorang dari tiga orang bandar Narkotika berhasil diringkus aparat keolisian (foto Jefrizal)

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas


INFOJAMBI.COM - Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu-sabu,dimana ketiga pelaku ini adalah bandar besar yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamenang.

Penangkapan tiga bandar narkoba bernama Sutarjo(33), warga Desa Mentawak Ulu, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Muji Haryanto(44), warga Desa Pematang Kabau, Kabupaten Sarolangun, Edi Purwanto(38), yang juga warga Desa Pematang Kabau, Kabupaten Sarolangun berkat informasi masyarakat, dimana di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang sering terjadi trangsaksi narkoba jenis sabu

Berbekal informasi tersebut, tim Opsenal Sat Narkoba Polres Merangin langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengintaian, pada Kamis (23/8/2018), sekitar pukul 10.00, anggota Opsenal Sat Narkoba melihat seorang pelaku yang di curigai melintas di Desa Jelatang, tak pikir panjang selanjutnya tim Opsenal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku bernama Sutarjo.

Saat di geledah, ditemukanlah dua paket narkoba jenis shabu-sabu di dalam saku baju sebelah kiri milik pelaku, saat diintrograsi di lokasi pelaku sutarjo mengakui jika barang haram tersebut di dapatnya dari Muji Haryanto sebanyak dua kantong besar, dimana barang tersebut di simpan pelaku di belakang rumahnya.

Selanjutnya,tim Opsenal langsung menuju ke kediaman pelaku Sutarjo, sesampai di kediaman pelaku, pelaku langsung menunjukkan barang haram tersebut sebanyak satu kantong dan total narkoba yang di dapat dari pelaku suharjo 11,44 gram.

Tak Hanya sampai disitu, tim Opsenal kembali mengembangkan kasus ini dengan mendatangi kediaman Muji Haryanto, pada pukul 12.00 pelaku muji Haryanto berhasil dibekuk dikediamannya dengan barang bukti empat paket besar narkoba jenis sabu seberat 16,01 gram, plastik pembungkus shabu sebanyak dua puluh lembar.

Pada saat penangkapan Muji Haryanto, rupanya anak buah Muji bernama Edi Purwanto datang ke rumah Muji Haryanto dengan maksud ingin menyetor uang hasil penjualan sabu, dan Edi Purwanto langsung di amankan oleh tim Opsenal Sat Narkoba Polres Merangin, selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin melalui Kasubbag Humas Iptu Sobri,membenarkan jika tim Opsenal Sat Narkoba menangkap tiga bandar narkoba jenis sabu.

“Pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda, dimana pelaku Sutarjo di amankan terlebih dahulu saat ingin mengedarkan narkoba di Desa Jelatang, Kecamatan Pamemang, dan selanjutnya dilakukan pengembangan hingga diamankan dua tersangka lainya,”jelas Iptu Sobri, Minggu (26/8/2018).

Sobri juga mengatakan, untuk saat ini barang bukti narkotika sebanyak 27,45 gram dan tiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

“Untuk ketiga pelaku akan dijerat dengan undang-udang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 dan 1, pasal 112 ayat 1, dengan ancaman penjara di atas lima tahun,”tutupnya.***

Editor Wahyu Nugroho

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya