INFOJAMBI.COM — Tiga profesor hukum minta agar Mardani H Maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis, lalu mengirim rilis ke media.
Mereka adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso SH MH, kemudian mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof Dr Yos Johan Utama SH M.Hum, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Dr Romli Atmasasmita SH LLM.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mardani H Maming Jelaskan Kronologi Kerjasama PT PCR dan PT PAR
Sekedar diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp.500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.110,6 miliar.
Prof Dr Topo Santoso SH MH minta pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.
Baca Juga: Bendahara PBNU : Ini Persoalan Saya Dengan Haji Isam
“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” katanya.
Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara putusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com