Laporan Rudy Saputra
ikan-berbahaya.jpg" alt="" width="865" height="450" />
Salah satu jenis ikan Arapaima yang tidak boleh dipelihara (foto Rudy Saputra)
INFOJAMBI.COM - Keanekaragaman jenis ikan di dunia tercatat sebanyak 28.400 jenis, 58% di antaranya merupakan ikan laut, 41% ikan air tawar, dan 1% hidup di antara kedua habitat tersebut.
Diantaranya jenis ikan tersebut ada beberapa ikan yang masuk dalam kategori berbahaya seperti Arapaima, Alligator, dan Piranha. Ketiga jenis ikan tersebut masuk didalam daftar 152 ikan berbahaya dan invasif.
Ikan Arapaima Gigas ukurannya bisa mencapai 3 meter. Ikan Arapaima yang dikenal sangat rakus dan kerap memangsa ikan-ikan kecil yang berada di perairan lepas. Ikan lainnya yang termasuk kategori berbahaya dan invasif yaitu piranha. Piranha yang hidup di Amazon Brasil sangat berbahaya bila dibawa ke Indonesia dan dilepasliarkan akan mengancam ekosistem ikan yang ada di Indonesia termasuk di provinsi Jambi.
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Wilayah Provinsi Jambi Ade Samsudi saat di wawancarai pada Selasa (3/7/2018) mengimbau bagi masyarakat yang memiliki ataupun memelihara ke tiga ikan tersebut untuk menyerahkan secara sukarela untuk di musnahkan karena sangat berbahaya dan mengganggu ekosistem ikan lain.
"Bagi masyarakat yang memelihara baik di akuarium ataupun di penangkaran, di minta untuk segera menyerahkan ikan tersebut secara suka rela karena ikan ini sangat berbahaya. Dan sangat mengangu ekosistem ikan lain," kata Ade
Penyerahan ikan tersebut di mulai dari 1 Juli hingga 30 Juli mendatang, jika tidak Kunjung di serahkan maka akan di jerat dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 dengan Kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah.
Editor Wahyu Nugroho
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com