Tiga Kurir Shabu Diringkus Saat Antar Pesanan

| Editor: Doddi Irawan
Tiga Kurir Shabu Diringkus Saat Antar Pesanan



INFOJAMBI.COM – Tiga orang sindikat peredaran narkoba antar provinsi diringkus anggota Direktorat Narkoba Polda Jambi, Selasa (30/1/2018). Ketiga pelaku ditangkap saat mengantar shabu ke Lapas Klas II/A Jambi.

Ketiga pelaku adalah MD warga Dusun Tciknyak Muhamad, Desa Namploh Baroh, Semalanga, Bireaun, Aceh, SW warga Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam dan JH warga Rantau Rasau, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). JH berperan menjemput barang bukti dari MD dan SW yang membawa barang bukti dari Aceh.

Yang berhasil diringkus saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di depan Hotel Tepian Batanghari, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, dari pengnakapan tersebut, anggta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 3 kg yang akan diantarkan ke dalam Lapas klas IIA Jambi.

Kapolda Jambi, Brigjen Muchlis mengatakan ketiga orang tersebut merupakan  berperan sebagai kurir yang membawa barang bukti shabu dari Aceh, menggunakan  kendaraan minubus pribadi yang dijanjikan upah sepuluh juta rupiah setiap kali mengantarkan narkoba.

“Dari pengakuan pelaku, barang bukti akan diantar ke seseorang napi kasus narkoba berinsial S yang mendekam di Lapas Klas IIA Jambi, saat ini anggota sedang melakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” bebernya kepada wartawan.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolda jambi, para pelaku akan terancam pasal 112 dan 114 UU  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kuruangan penjara. (Andra Rawas - Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya