INFOJAMBI.COM — Kasus pembelian mobil dinas Mitsubhisi Pajero Sport untuk Wakil Ketua DPRD Merangin, dengan terdakwa Darmawan, terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (18/9).
Sidang dengan angenda mendengar keterangan saksi, menghadirkan tiga orang saksi dari kalangan pejabat Pemkab Merangin. Mereka adalah Sekda Merangin Sibawahi, Amir Ahmad mantan Kepala BPKAD dan Darhima selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD.
Saat bersaksi di persidangan dalam kasus dengan terdakwa mantan Bendahara Setretariat DPRD Merangin ini, ketiga pejabat Pemkab Merangin mengenakan batik. Sidang berlangsung dua jam, dipimpin Hakim Ketua Khairulludin.
Sekda Merangin dimintai kesaksian, lantaran dia mengetahui ada pembelian mobil dinas untuk Wakil Ketua DPRD. Begitu juga dengan dua saksi lainnya.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, sidang ditunda hingga Rabu (27/9), dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kajari Merangin Haryono melalui Kasi Pidsus, Iwan Roy Carles, menyatakan bahwa persidangan perkara ini masih panjang. Dia menyerahkan keputusan sidang kepada majelis hakim yang menyidangkannya. (Jefrizal – Merangin)
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com