INFOJAMBI.COM — Menjelang Idul Adha 1438 H, peredaran uang palsu kembali marak di Kabupaten Merangin. Terbukti, aparat Polsek Pamenang membekuk tiga pengedar uang palsu, di Desa Tambang Emas, Pamenang Selatan, Kamis (31/8).
Ketiga pelaku adalah A (24), D (29) dan M (57), warga Desa Tambang Emas. Laporan masyarakat, di Desa Tambang Emas ada peredaran uang palsu. Berbekal informasi itulah polisi melakukan penyelidikan.
Terungkap, ketiga pelaku sering menggunakan uang palsu untuk belanja di warung-warung Desa Tambang Emas. Saat pelaku ditangkap ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Para pengedar dibawa ke Polsek Pamenang. Saat diinterogasi mereka mengakui telah membelanjakan uang palsu tersebut.
Kapolres Merangin melalui Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan, membenarkan telah mengamankan pengedar uang palsu. Kasus ini masih didalami dan pengembangan.
Sampe belum mengetahui dari mana asal uang palsu tersebut. Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Jefrizal - Merangin)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com