MUARABULIAN — Pencarian terhadap rekan-rekan Erwin, akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan hasil pengembangan tertangkapnya Erwin, dengan sekejap mata tiga tersangka kembali ditangkap.
Satu diantara empat tersangka yang sudah diamankan beserta barang bukti, merupakan penadah motor curian. Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian Polres Batanghari, penadah atas nama DN warga Bayung Lincir ditangkap di Bayung Lincir.
DN mengaku sudah menerima 20 sepeda motor curian dari tangan rekannya. Empat tersangka curanmor yang sudah diamankan Satreskrim Polres Batanghari yaitu, Erwin, AS, AD dan DN.
Saat beraksi, tiga pelaku menggunakan mobil rental jenis Inova BH 1216 SJ, yang sudah dimodivikasi. Mobil tersebut untuk mengangkut motor yang dijarah. Mobil Inova serta dua pelaku lain ditemukan beberapa menit setelah Erwin ditangkap.
Dua pelaku dan mobil Inova hitam diamankan di Simpang Kilangan Muarabulian. Barang bukti lain ditemukan, yakni baju dan jaket polisi.
Menurut pelaku, baju dan jaket tersebut digunakan saat ada razia. Untuk mengelabui polisi, sepeda motor dalam mobil ditutupi dengan jaket polisi. Jika ditanya saat razia, mereka mengaku motor milik polisi. Polisi juga menyita uang Rp 1.347.000,- dan sejumlah kartu ATM serta beberapa KTP.
Untuk diketahui, kondisi Erwin yang dikeroyok massa masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih kejang-kejang. Polisi curiga Erwin pura-pura kejang agar tidak dimintai keterangan.
"Berdasarkan hasil pengembangan, tiga tersangka berhasil ditangkap, mereka diancam 9 tahun penjara. Kuncinya Erwin, namun belum bisa diinterograsi. Kami curiga Erwin pura-pura sakit," kata Kasat Rekrim Polres Batanghari, Iptu Dimas Arki. [infojambi.com]
Laporan : Raden Soehoer
Baca Juga: Ketahuan Maling Motor, Preman Bengkulu Babak Belur
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com