TIga Tahun Lubuk Larangan Teluk Mancur Sakti Dibuka Lagi

| Editor: Muhammad Asrori
TIga Tahun Lubuk Larangan Teluk Mancur Sakti Dibuka Lagi
H Al Haris sat melampar Jalo di Lubuk larangan Teluk Mancur Sakti ll Foto: Teguh



BANGKO - Bupati Merangin H Al Haris, Kamis (27/7), membuka lubuk larangan Teluk Mancur Sakti di Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan. Acara berlangsung meriah dihadiri ribuan masyarakat.

Lempar jalo atau alat penangkap ikan, dilakukan Bupati Al Haris, menandai lubuk tersebut telah dibuka dan diikuti masyarakat melemparkan jalanya ke Sungai Batang Tembesi.

“Jadi sekarang setiap Desa yang memiliki sungai, harus mempunyai lubuk larangan. Banyak manfaat yang diambil dari keberadaan lubuk larangan, terutama untuk pembelajaran adat,” ujar Al Haris.

Lubuk larangan, lanjutnya mengajarkan kepatuhan masyarakat terhadap adat. Dimana ikan yang berada di sungai itu, tidak boleh diambil sampai batas waktu yang ditentukan, bila ada warga yang melanggar akan dikenakan hukum adat.

Selain sebagai media pendidikan adat, tegasnya, keberadaan lubuk larangan juga sebagai pelestarian sungai. Sungai yang menjadi lubuk larangan, tidak akan tercemar oleh aksi penambangan emas tanpa izin.

Hasil dari panen lubuk larangan itu , digunakan untuk kesejahteraan desa dan masyarakat. Desa bisa menggunakan dana dari hasil panen lubuk larangan untuk membangun masjid atau infrastruktur lainnya, kata Al Haris.

Kepala Desa Selango, Ajra’i menambahkan, lubuk larangan Teluk Mancur Sakti, menyebutkan sudah tiga tahun belum dipanen, baru kali ini dibuka langsung oleh Bupati Merangin.

“Kami berterimakasih, atas kesediaan Bupati AL Haris, membuka lubuk larangan di Desa kami ini. Mudah-mudahan semua yang dilakukan akan menjadi berkah bagi warga kami,” ujar Ajra’i. (infojambi.com)

Laporan : Teguh ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Beasiswa S3 Merangin Terganjal Aturan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya