Penulis : Wahyu
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi perumahan PNS, masing-masing Mantan Bupati Sarolangung, Madel, Joko Susilo dan Ferry Nursanti akhirnya divonis bebas dalam sidang Pengadilan Tipikor Jambi Kamis (17/1/2019).
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang dipimpin Edi Pramono. Dalam putusannya, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti namun bukan perbuatan melawan hukum.
"Ketiga terdakwa divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan, dan meminta mengembalikan nama baik terdakwa," ujar hakim dalam membacakan putusannya.
Sebelumnya Ferry Nursanti dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan uang penganti (UP) sebesar Rp 4 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara M Madel dan Joko Susilo dituntut jauh lebih ringan. Madel dituntut 2,5 tahun dan Joko Susilo 1,5 tahun.***
Baca Juga: Madel Ditahan di Lapas Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com