KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Tiga orang tahanan kasus korupsi dana upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Ketiga orang itu diantar penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur, Rabu (24/1/2024), berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor Tar-16/L.5.18/Ft.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.
Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara
Ketiga tahanan titipan itu adalah Cheppy Rymeta Atmadja, Sandha Trisharjantho, dan Andrianto Rahmadha. Sebelum dititip di Lapas Jambi, pihak Kejari Tanjabtim telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong mengungkapkan, ketiga tahanan itu tiba di Lapas Jambi Rabu (25/1/2024) pukul 17.30 WIB. Mereka diantar oleh pengawal tahanan Kejari Tanjabtim dan Kejati Jambi.
Baca Juga: Presiden Korsel Diduga Kuat Terlibat Skandal Korupsi
Setiba di lapas mereka menjalani pemeriksaan sesuai SOP, untuk memastikan tidak membawa barang-barang terlarang. Setelah itu dilakukan pengecekan berkas penahanan dan pemeriksaan kesehatan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, dan tahanan dinyatakan sehat, dilakukan serah terima tahanan. Titipan ini juga sudah dilaporkan ke Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. ***
Baca Juga: Kejari Bangko Selamatkan Miliaran Uang Negara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com